Rinda: Perpres No 51 tahun 2022 Ciptakan Kaderisasi Calon Pemimpin Bangsa Berkarakter Pancasila
Tenggarong – Melalui sosialisasikan Peraturan Presiden no 51 THN 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kukar Rinda Desianti yakin Kabupaten Kukar dapat menciptakan kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.
Hal tersebut diungkapkan Rinda saat membuka kegiatan sosialisasikan Peraturan Presiden no 51 THN 2022 di gedung serbaguna kecamatan Sanga Sanga, Rabu (29/11/2023).
Rinda Desianti mengatakan PP NO 51 Tahun 2022 tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempersiapkan adik-adik agar dapat menjadi pemuda yang handal dan berkemampuan tinggi dalam kebersamaan yang kompak sebagai satu kesatuan, selain itu program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
“Melalui momentum ini sesuai dengan tema kita yakni memahami dan memaknai Peraturan Presiden no 51 THN 2022 tentang Program Paskibraka bahawa kegiatan Paskibraka bukanlah rutinitas belaka, namun merupakan salah satu alat membentuk karakter generasi muda yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terampil, disiplin, bertanggung jawab, memiliki rasa cinta kepada NKRI, dan berkarakter Pancasila” Ujarnya
Lebih lanjut Rinda juga meminta kepada seluruh peserta yang hadir agar mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian, seksama dan memahami materi yang dijelaskan oleh narasumber.
“Adik-adik harus berbangga karena dari sekian banyak siswa dan siswi kalian adalah orang-orang yang terpilih dan mendapat kesempatan yang lebih, tentu saya berharap kalian dapat memahaminya dan mengerti, karena banyak keutaman dan kelebihan dari PP NO 51 Tahun 2022 ini bahwa melalui program Paskibraka yang tertuang dalam Peraturan Presiden bisa dijadikan sebagai sarana untuk mencetak calon-calon pemimpin berkarakter Pancasila yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, dan memiliki semangat pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu Perpres ini juga mengatur mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Program Paskibraka) yang dilaksanakan dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″ Katanya (Prokom09)