Kesbangpol Sosialisasikan PP No 51 Tahun 2022 di Kota Bangun Darat
Tenggarong – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti membuka Sosialisasi Peraturan Presiden no 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tempat di Gedung Serbaguna Desa kota bangun 3 kecamatan Kota Bangun Barat, tidak lama ini.
Kegiatan tersebut diikuti Peserta Siswa Siswi SMA dan SMP di Kec. Kota bangun darat dan Kec. Muara Muntai, dengan Narasumber Kaban Kesbangpol Rinda Desianti dan PPI Kab. Kutai Kartanegara Fatmawati
Dalam sambutan Kaban Kesbangpol mengatakan Perpres ini mengatur mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Program Paskibraka) yang dilaksanakan dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Untuk itu saya harap kepada peserta agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan terapkan ilmu yang didapatkan nanti dalam kehidupan sehari-hari,” Ucapnya.
Lebih lanjut Rinda juga mengatakan saat ini kemajuan teknologi informasi dalam rangka globalisasi yang dapat menghilangkan nilai – nilai karakter kebangsaan, oleh karena itu melalui momentun ini diharapkan kepada para peserta untuk dapat menyebarluaskan materi yang telah disampaikan di sekolah masing-masing.
“tujuan utama pelaksanaan kegiatan ini, tentunya bagaimana siswa yang ada di wilayah Kabupaten Kukar khususnya di Kota Bangun Darat dan Muara Muntai benar-benar menjadi harapan orang tua mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif” Ujarnya
Rinda mengatakan Program Paskibraka yang tertuang dalam Peraturan Presiden bisa dijadikan sebagai sarana untuk mencetak calon-calon pemimpin berkarakter Pancasila yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, dan memiliki semangat pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara yang tinggi.
“Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tidak berhenti hanya sampai pengibaran, namun ada mandat lain setelah menyelesaikan tugas sebagai Pengibar Bendera Pusaka, yaitu pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka, selain itu hal lainnya yang berbeda dengan Paskibraka mulai tahun 2023 ini adalah Paskibraka akan bertugas mulai 17 Agustus hingga 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Sebelumnya, tugas mereka berakhir pada 18 Agustus hal ini juga dilakukan guna mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di tahun 2045 dan sesuai tupoksi Kesbangpol dalam penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan” ucapnya.
(Prokom09)