Kukar Raih Paritrana Award 2024 Terbaik III Kategori Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menerima Penganugerahan Penghargaan Paritrana Award 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (9/8/24) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.
Pemkab Kukar berhasil meraih gelar juara ke 3 kategori Pemerintah Daerah dan Kantor Desa Rempanga Kec Loa kulu berhasil mendapat juara ke III kategori Pemerintah Desa.
Selain Penghargaan Paritrana Award 2024 juga diberikan penghargaan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan, sektor pendidikan dan UMKM dengan beberapa kategori yaitu kategori badan usaha sektor keuangan, kategori Badan Usaha sektor perdagangan dan jasa, kategori Badan Usaha pertambangan, Manufaktur dan kontruksi, kategori badan usaha pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan, kategori badan usaha pendidikan dan kategori usaha kecil mikro (UMKM).
Penghargaan keselamatan kerja juga diberikan kepada pemerhati(orang yang perduli akan keselamatan dan kesehatan kerja) di provinsi Kalimantan Timur yang diberikan kepada Dr. Putri Tresnasari kategori kesehatan, Muhammad Toha kategori Pertambangan dan Andi Surayya Mappangile kategori pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kukar Sunggono menjelaskan bahwa Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan pelaku usaha yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Menurutnya, penghargaan ini merupakan kerja keras semua pihak dan Kukar saat ini sudah memenuhi dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya tenaga kerja rentan.
“Kukar dianggap sangat peduli akan nasib tenaga kerja khususnya tenaga kerja rentan yang saat ini lebih dari 6000 yang ada di Kukar”ungkapnya.
Sunggono sangat berharap program ini bisa terus dilakukan dan kedepannya tidak ada lagi pekerja rentan yang tak terlindungi hak-haknya khususnya jaminan keselamatan kerja.
Ia juga menjelaskan bahwa Kukar sendiri telah membuat target grup untuk menangani masalah ketenaga kerjaan mulai dari Tenaga Harian Lepas (THL), perangkat Desa, guru ngaji, perangkat RT yang telah dikelompokkan sebagai tenaga kerja dan diberikan asuransi tenaga kerja.
Saat ini juga sedang diupayakan melalui peraturan Daerah untuk menangani permasalahan perlindungan tenaga kerja.
Ia berharap hal tersebut bisa menjadi komitmen bersama sehingga tidak adalagi kelompok masyarakat khususnya kelompok yang harus dilindungi tidak bisa di cover dalam asuransi ketenagakerjaan.(Prokom08)