Minimalisir Permasalahan Sengketa Tanah, Kukar Luncurkan Aplikasi e-SKPT
Tenggarong – Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, meresmikan peluncuran dan sosialisasi layanan e-SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Elektronik), di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, Kamis (28/10).
Akhmad mengatakan peluncuran e-SKPT ini merupakan bagian yang integral dalam inovasi daerah, yakni dalam bentuk pembaharuan layanan pengurusan kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat terintegrasi secara baik.
Diharapkannya melalui inovasi layanan e-SKPT ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha, memantau penguasaan tanah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta meminimalisir terjadinya sengketa penguasaan pertanahan di Kukar.
Disebutnya, dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013 mengatur agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menyelenggarakan tertib administrasi penguasaan tanah, berkewajiban untuk menilik kembali persyaratan data yuridis penguasaan tanah dengan bukti status hukum bidang tanah, keterangan tentang pengguna tanah dan pihak-pihak terkait lainnya, serta keterangan yang jelas tentang data fisik bidang tanah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan (sengketa) penguasaan tanah antara orang perorang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah.
Ia mengatakan, kehadiran layanan e-SKPT yang diluncurkan dan disosialisasikan pada hari ini tidak terlepas dari adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
“Inovasi ini dapat diklasifikasikan sebagai inovasi tata kelola dalam pelayanan publik sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar sebagai salah satu OPD di Pemkab Kukar,” ujarnya.
Secara spesifik lanjutnya, dalam inovasi layanan digital ini berpedoman kepada PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah yang diadaptasi ke dalam Sistem Informasi Daerah (SIDA), sebagaimana tuntutan yang tercakup dalam RPJMD Kukar 2021-2024. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD dapat memaksimalkan input data inovasi daerah dan bekerjasama dengan mitranya untuk membangun komunikasi strategis guna mencapai indikator RPJMD,” ujarnya.
Ia berharap melalui peluncuran dan sosialisasi layanan e-SKPT ini Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar agar sistem layanan ini punya daya ungkit terhadap pemberdayaan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Jika setiap tahunnya setiap OPD di Pemkab Kukar dapat melahirkan minimal satu inovasi setiap tahunnya maka dalam beberapa tahun kedepan sistem informasi layanan di Kukar akan semakin lebih baik dan akan mendukung tercapainya Kutai Kartanegara sebagai salah satu Smart City di Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar Setianto Aji Nugroho menambahkan, bahwa e-SKPT ini pada tahap awal akan diuji coba di 3 Kecamatan, yakni Anggana, Tenggarong dan Kenohan sampai Juli 2022.
“Pada tahun depan di seluruh Kecamatan Kukar diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya. (Prokom01)