Pemkab Kukar Akan Bagun Pengelolaan Air Bersih Minimal 50 Unit
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui program dedikasi ke-19 yakni program air bersih desa. Program tersebut merupakan program dedikasi Kukar Idaman, yang ditujukan untuk menyediakan Air Bersih bagi daerah yang tidak terjangkau oleh layanan PDAM.
“Program ini mendorong BUM Desa sebagai pengelola Air Bersih secara mandiri. Dengan kegiatan prioritas membangun Pengelolaan Air Bersih sederhana minimal 50 Unit selama periode kepemimpinan,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah saat menjabarkan visi-misi kedalam RPJMD 2021-2026, Rabu (3/3/2021) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.
Perangkat utamanya yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan mengidentifikasi daerah-daerah yang belum memiliki layanan air bersih yang tidak dapat dilayani oleh PDAM. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan menyusun konsep pengembangan BUM Desa dengan Unit Usaha Pelayanan Air Bersih.
Adapun program ke-20 dengan program terang kampongku, program terebut ditujukan untuk menyediakan dan memfasilitasi energy ramah lingkungan terbarukan yang diutamakan pada daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh layanan PLN, yang selanjutnya dikelola secara mandiri oleh BUM Desa, target 17 Desa Terpencil/Remote Area.
“Perangkat utamanya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan mengkaji kewenangan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam penguatan sarana dan prasarana kelistrikan desa dengan menyusun desain pendampingan Desa melalui BUM Desa Kelistrikan,” jelasnya. (prokom10)