Pemkab Kukar Ikuti Publik Hearing BPH Migas
Tenggarong – Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengikuti public hearing (dengar pendapat publik) terkait perubahan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil,Selasa (6/4/2021) di Kantor Bupati Kukar, secara virtual.
Anggota komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan dari peraturan BPH migas terdahulu, masih terdapat beberapa kelemahan yang mesti diperbaiki sehingga menurutnya melalui publik hearing tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi prioritas BPH migas, diantaranya BPH migas akan fokus terhadap pembangunan jaringan gas mandiri, dimana dananya akan diinisiasi oleh badan usaha, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) badan usahanya bukan hanya milik negara semata namun untuk seluruh badan usaha termasuk swasta.
Ditambahkannya, BPH migas juga akan menetapkan satuan harga berdasarkan berbagai segi, diantaranya segi biaya yang diperoleh oleh badan usaha dan segi survei dari masyarakat yang saat ini menggunakan tabung gas elpiji 12 kilo, serta beberapa perubahan kategorisasi konsumen yang masuk dalam kategori konsumen satu seperti usaha mikro yang dulunya masuk kategori dua.
“Kegiatan kali ini merupakan perubahan kedua dari perubahan harga jaringan gas kota, yang mana intinya kita ingin menyesuaikan peraturan BPH migas yang akan memberikan pemicu kepada seluruh badan usaha baik badan usaha pemerintah, negara maupun swasta untuk saling bahu membahu bersama-sama membangun jaringan gas kota guna peningkatan penggunaan gas dalam negeri yang akhirnya bisa meminimalisasi impor elpiji yang saat sangat tinggi,” ucap Jugi Prajogio.
Sementara itu, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan publik hearing tersebut membahas program dari proyek jargas yang mana dulunya beban pembiayaan ditanggung oleh dipusat, dan melalui kegiatan ini disampaikan kedepan dalam pengelolaan jargas dibuka peluang untuk dikelola oleh Badan Usaha milik Negara (BUMD) maupun Badan Usaha milik Daerah (BUMD).
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada kemungkinan Pemkab Kukar ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan jaringan gas kota Assisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi melalui badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai perubahan peraturan yang ada, namun mengingat perlunya pendanaan padat modal sehingga kemungkinan besar akan melakukan kerjasama bersama pihak yang memiliki modal.
“Bila dilihat dari perubahan peraturan terkait jargas ini memang untuk BUMD ada ruang dan peluangnya, namun perlu padat modal karena menyangkut pada investasi masalah jaringan pipa, tekhnologi pengelolaan dan juga pengamanan yang menjadi pertimbangan prioritas,” ucap Akhmad Taufik Hidayat.(prokom07).