Pemkab Kukar Ikuti Rakor Percepatan Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Reza dan stakeholder terkait ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Di Daerah oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah bertempat di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati Kukar, beberapa hari yang lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 22 November 2019, menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB). Bahwasannya Inpres ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebunan penyelesaian status dan legalisasi lahan pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Usai mengikuti rakor Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan M.Taufik Rahmadi mengatakan mewakili pemerintah daerah mendukung penuh dan siap melaksanakan intruksi tersebut.
“Melalui hasil rakor ini akan segera dilaporkan kepada Bupati agar secepatnya bisa dilakukan proses tindak lanjut pembentukan tim untuk percepatan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan di Daerah,” Ujarnya.
Ia juga mengatakan Dinas pertanian dan peternakan siap menyusun, menetapkan serta andil dalam mengambil langkah langkah kongkrit yang harus diambil oleh Pemerintah daerah.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Kabag SDA Setkab Kukar Reza, perwakilan dari Bapeda Kukar Bagus Eko S, Perwakilan DPM PTSP Kukar Andi Wahyuni, dan stakeholder terkait lainnya (Prokom09)