Pemkab Kukar Ikuti Sosialisasi Permen PAN-RB Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar Sukotjo, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (12/4) di kantor Bupati Kukar, secara virtual.
Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan kesejahteraan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Devi Anantha mengatakan lahirnya Permen tersebut sebagaimana amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah itu mengamanatkan untuk disusunnya Permen tentang manajemen PNS yang di dalamnya mengatur Proses sistematis, mulai dari perencanaan, kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindak lanjut dari penilaian kinerja PNS.
Sosialisasi itu dikatakannya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PNS di lingkungan Kementerian lembaga dan Pemerintah Daerah tentang transformasi kinerja PNS, transformasi penilaian kinerja PNS, yang semula diatur dalam PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja dengan petunjuk teknis peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dengan adanya sosialisasi ini Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri mengimplementasikan Permen PAN-RB nomor 8 tahun 2021,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pembangunan sistem manajemen kinerja PNS pihaknya dibantu tim manajemen optimalisasi kinerja PNS dan melaksanakan pilot project pada 17 instansi antara lain Kementerian Pan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan lain-lain, kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Sidoarjo, Sumedang, Surabaya, Banyuwangi, Pemprov DKI dan Pemkab Kukar.
Namun, menurutnya karena pandemi Covid-19 terdapat penyesuaian pelaksanaan pilot project yakni pada beberapa Kementerian dan lainnya.
“Kendati demikian semangat untuk memperbaiki sistem manajemen kinerja PNS tidak surut dan akhir-akhirnya Terbitlah Permen PAN-RB nomor 8 tahun 2021. Diharapkan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat sehingga dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan kinerja pemerintah pusat maupun daerah,” demikian ujarnya. (prokom04)