Pemkab Kukar Sosialisasikan SK Bupati Kukar Nomor 97/Sk-Bup/Hk 2026
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri Sosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 97/Sk-Bup/Hk 2026 Tentang Tim Identifikasi Dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga Pada Areal HGU PT. Budiduta Agromakmur Bertempat di Ruang Catur Prasetya Lt. 3 Polres Kutai Kartanegara, Jl. Robert Wolter Monginsidi Pal 4 – Tenggarong, Jum’at (13/03/2026)
Kegiatan tersebut dalam rangka peran pemerintah daerah dalam menjebatani percepatan permasalahan antara PT Budiduta Agromakmur dengan masyarakat setempat, sehingga penyelesaian masalah yang ada dapat tertangani dengan cepat, tepat dan tanpa merugikan kedua belah pihak.

Aulia Rahman Basri dalam sambutannya mengatakan dengan keluarnya SK Bupati Kukar Nomor 97/Sk-Bup/Hk 2026 permasalahan yang ada dapat diatasi dengan cepat sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, dan tentu pihak yang bersepakat harus bersedia menghormati dan melaksanakan hasil putusan yang sebelumnya sudah dilakukan sidang adat.
“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih atas kehadiran bapak ibu dalam kegiatan ini namun melalui momentum ini saya sampaikan bahwasanya mengutip kata Edi Damansyah ” Sulit pasti bisa” Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semua pasti bisa di selesaikan, dengan kita duduk bersama disini tentu kita ingin penyelesaian masalah yang ada. Dengan adanya SK Bupati Kukar Nomor 97/Sk-Bup/Hk 2026 Tentang Tim Identifikasi Dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga Pada Areal HGU PT. Budiduta Agromakmur diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada” Katanya

Lanjut Aulia mengatakan untuk Tim Identifikasi Dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga Pada Areal HGU PT. Budiduta Agromakmur dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai pos pos maupun objek objek yang menjadi permasalahan.
“Tim ini dapat menjalankan peran, tugas dan fungsinya dengan baik, tim harus fokus dan jangan mencapur urusan wilayah jahab dengan loa kulu laksanakan tugasnya sesuai dengan pos masing-masing. Selain itu apabila terjadi konflik selama identifikasi dan verifikasi para pihak bersedia mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan cara musyawarah mufakat,” katanya
Tambah Aulia mengatakan untuk kedua belah pihak dalam hal ini PT. Budiduta Agromakmur dengan masyarakat bersedia menghormati dan mematuhi semua hasil yang diputuskan oleh tim identifikasi dan verifikasi serta bersedia tidak melakukan tindakan tindakan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
Sementara Sekda Kukar H Sunggono mengatakan SK Bupati tersebut disosialisasikan untuk memastikan proses ganti rugi berjalan sesuai aturan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Maka dari itu tim yang bertanggung jawab atas identifikasi serta verifikasi lahan dan tanaman yang akan diganti rugi dapat menjalankan dan mengatur tata cara sesuai Perbub tersebut
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penyelesaian permasalahan yang ada, tentu dengan Perbub ini dapat dijadikan dasar hukum tim dalam membantu menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak” Katanya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0609KKR Letkol Arm. Benny Budiman, Polres Kukar , AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H, perwakilan kejaksaan negeri tenggarong kutai kartanegara, perwakilan OPD dan stakeholder terkait, tokoh adat dan tokoh masyarakat (Prokom09)




