PPPK Diminta Terapkan Core Values ASN BerAkhlak
Tenggarong – Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Yani Wardhana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 9 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan Paruh Waktu, yang dirangkaikan Apel Pagi dilingkungan Sekretariat Daerah, di Halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (3/11/2025).
Penyerahan SK PPPK tahap II dan Paruh Waktu itu diserahkan Kabag Tatapem Yani Wardhana, usai memimpin apel pagi yang disaksikan Kabag Hukum Purnomo, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Muhammad Reza, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Fipin Indera Yani, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aspianur Sandi serta para peserta apel pagi.

Dalam amanatnya, Yani mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya bagaimana, para Honorer ini yang dulunya sudah berpuluh puluh tahun menunggu momen ini.
Pada Jumat (31/10/2025) lalu Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri sudah melantik/mengambil sumpah janji PPPK tahap II dan Paruh Waktu Pemkab Kukar, dan terkait pelantikan ini ternyata di Sekretariat Daerah ada 9 orang yang masuk di tahap ke II di beberapa bagian (Sekretariat Daerah, red).

“Untuk itu mari kita wujudkan ASN BerAhklak, meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” pintanya.

Dengan terwujudnya hal itu, ASN BerAhklak bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan terutama dilingkup OPD tempatnya bekerja. (prokom05)




