Rencana Pembangunan Jargas, BUMD Kukar Berpeluang Berpartisipasi
Tenggarong – Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan terkait pembangunan jaringan gas (Jargas) mandiri oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menurutnya bisa saja Pemkab Kukar ikut berpartisipasi.
Dikatakannya, kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi melalui badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai perubahan peraturan yang ada, namun mengingat perlunya pendanaan padat modal sehingga kemungkinan besar akan melakukan kerjasama bersama pihak yang memiliki modal.
“Bila dilihat dari perubahan peraturan terkait jargas ini memang untuk BUMD ada ruang dan peluangnya, namun perlu padat modal karena menyangkut pada investasi masalah jaringan pipa, tekhnologi pengelolaan dan juga pengamanan yang menjadi pertimbangan prioritas,” ucap Akhmad Taufik Hidayat setelah mengikuti rapat dengar pendapat publik terkait perubahan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil, Selasa (6/4/2021).
Akhmad Taufik Hidayat mengatakan publik hearing tersebut membahas program dari proyek jargas yang mana dulunya beban pembiayaan ditanggung oleh dipusat, dan melalui kegiatan ini disampaikan kedepan dalam pengelolaan jargas dibuka peluang untuk dikelola oleh Badan Usaha milik Negara (BUMD) maupun Badan Usaha milik Daerah (BUMD).
Untuk diketahui bahwa BPH Migas akan memprioritaskan pembangunan jaringan gas (Jargas) mandiri, dimana dananya akan diinisiasi oleh badan usaha.
Anggota komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan dari peraturan BPH migas terdahulu, masih terdapat beberapa kelemahan yang mesti diperbaiki sehingga menurutnya melalui publik hearing tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi prioritas BPH migas, diantaranya BPH migas akan fokus terhadap pembangunan jaringan gas mandiri, dimana dananya akan diinisiasi oleh badan usaha, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) badan usahanya bukan hanya milik negara semata namun untuk seluruh badan usaha termasuk swasta. (prokom07)*