Satgas Tegaskan Kegiatan Kemasyarakatan Tetap Jalan dengan Protokol Kesehatan
TENGGARONG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diiuti Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota se Kaltim termasuk Kutai Kartanegara, Rabu (17/2).
Satgas Penanganan Covid-19 Kukar yang mengikuti Rakor dari kantor Bupati Kukar yakni Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani, dari Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar, serta stakeholder terkait lainnya.
Rakor Penanganan Covid-19 ini juga membahas tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, implementasi penegasan tentang protokol kesehatan serta penanganan Covid-19 di Kaltim.
Pada Rakor yang dipimpin Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa itu, masing-masing Satgas Penanganan Covid-19 memaparkan tentang, protokol kesehatan dan penangan Covid -19 dimasing- masing wilayah.
Dari Satgas Covid-19 Kukar, Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani dalam paparannya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penegakan protokol kesehatan berdasarkan Perbup No 54 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan itu sudah diberlakukan, juga sudah dibuat Surat Edaran Tugas Penangan Covid-19 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka penyelenggaran resepsi pernikahan, tasmiyah, syukuran di masa pandemi ini.
“Semua itu kita atur dan menjadi tantangan bagi Satpol PP Kukar, kita atur agar kegiatan sosial kemasyarakatan tetap berjalan dan penanganan Covid sendiri harus tetap diterapkan,” ujarnya.
Didalam pelaksanaannya, menurut Fida semua unsur terlibat baik TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD selalu bersinergi dalam melaksanakan dan menjalankan tugasnya.
Hadir dalam Rakor tersebut Wakaplores Kukar Eriic Budi, Kodim 0906 Patar Silalahi, Kepala BPBD Kukar Marsidik. (Prokom02)