Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Sekda Buka FGD Permendagri No 96/2017 Tentang Kerjasama Desa

25 Mei 2023/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka secara resmi Fokus Group Discussion (FGD) Implementasi Permendagri no 96 tahun 2017 tenteng Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa pada Rabu (24/05/23) Di Gedung PKM Tenggarong Seberang.

FGD Ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa dan BPD Murtono dan Analis Kebijakan Ahli Madya Mulyo Setiono dari Kemendagri.

Selain itu kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan dari KPP Pratama Tenggarong kepada Desa atas kinerja dan berkontribusi pada tahun anggaran 2021-2022 dengan pembayaran pajak terbesar kepada Desa Jonggon Kec. Loa kulu, Desa Saliki Kec. Muara Badak, Desa Bukit Pariaman Kec. Tenggarong Sebrang, Desa Suka Maju Kec. Tenggarong Sebrang dan Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu.

Dalam sambutannya Sekda Kukar Sunggono mengucapkan terimakasih atas terlaksananya FGD pada hari ini.

Sunggono berharap setelah FGD ini dilaksanakan, para kepala Desa bisa mengali dan memanfaatkan potensi desa agar bisa dikembangkan dan dapat dikerjasamakan dengan desa lain.

Sunggono juga menjelaskan bahwa Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.

“Kerja sama antar Desa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten / Kota,” imbuhnya.

Menurutnya, Apabila kerja sama antar desa dengan desa yang lain dalam satu lingkup Provinsi namun berbeda Daerah Kabupaten/Kota maka kerja sama antar desa harus mengikuti aturan kerja sama antar Daerah sedangkan Kerja Sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui prosedur sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah antar Desa dan Kerja sama antar Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan pertimbangan atas kebutuhan desa dan kemampuan APB – Anggaran Perencanaan dan Belanja – Desa.

Menurut Sunggono, Ada beberapa hal yang bisa di lakukan kerjasama antar desa seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.

“Kerjasama antar desa disini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa,” kata Sunggono.

Perlu diketahui bahwa selain kerjasama antar desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa juga melibatkan BUM Desa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa.

Kerja sama antar desa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga.

“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa,”ungkapnya.

Untuk isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama yang sedikitnya berisi tentang ruang lingkup kerja sama bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama,
jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan. Sedangkan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga harus difasilitasi oleh Camat atas nama Bupati/walikota.
Diakhir Sunggono berharap Kerjasama antar desa bisa mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. (Prokom08)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230525_073514.jpg 317 642 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2023-05-25 07:36:452023-05-25 07:39:36Sekda Buka FGD Permendagri No 96/2017 Tentang Kerjasama Desa

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online0 orang
Pengunjung hari ini21 orang
Pengunjung kemarin218 orang
Jumlah klik hari ini55 kali
Jumlah klik kemarin407 orang
Total pengunjung215068 orang
Total seluruh klik410504 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Pergantian Kades Sebulu Ilir, Bupati Harap Pj Kades Baru Segera Bertugas Bunda PAUD Kecamatan Resmi Dikukuhkan, Bupati Serukan Peningkatan SDM Berkualitas...
Scroll to top
X