Sekda Buka Rakor PPID 2026, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, di Aula Bappeda Lantai II, (5/8/2026) Senin pagi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan, Sekda Kukar menekankan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah .

“PPID harus mampu memastikan setiap informasi yang dibutuhkan publik dapat diakses dengan cepat, mudah, dan akurat. Ini bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga kebutuhan kita untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Rapat koordinasi yang digelar hari ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan strategi seluruh jajaran PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, seluruh perangkat daerah dituntut untuk memperkuat regulasi dan tata kelola informasi, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembaruan Surat Keputusan (SK) PPID .

Sunggono juga menyoroti kesiapan teknis pengelolaan informasi, khususnya melalui website resmi OPD yang harus selalu diperbarui dan informatif. “Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Website OPD harus menjadi sumber informasi resmi yang terpercaya,” tegasnya .
Acara pembukaan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar selaku PPID Utama, para Kepala OPD yang tergabung dalam PPID Pelaksana, serta jajaran pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Kukar. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur .

Dengan adanya rakor ini, diharapkan sinergitas antara PPID Utama dan PPID Pelaksana semakin kuat, sehingga pelayanan informasi publik di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan optimal dan sesuai dengan standar keterbukaan informasi yang telah ditetapkan. (Prokom.10)




