Sekda Kukar Hadiri FGD Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan, Dorong Pencegahan Konflik Kepentingan
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara kKukar) H Sunggono menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara.”
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bertempat diAula Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Jl. Pesut, Nomor 1, Tenggarong, Rabu (21/10/2026)

Dalam dunia usaha yang semakin dinamis, penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat, mitra usaha, dan investor. Tata kelola yang baik juga menjadi landasan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, praktik kecurangan (fraud), serta berbagai risiko hukum yang dapat merugikan perusahaan maupun pihak lainnya.
Kehadiran Sekda Kukar dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Usai menghadiri acara tersebut Sekda Kukar mengatakan melalui forum diskusi tersebut, berbagai aspek tata kelola perusahaan menjadi perhatian, mulai dari transparansi dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas pengelolaan perusahaan, penguatan pengawasan internal, hingga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Pencegahan konflik kepentingan juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang berintegritas. Setiap keputusan bisnis harus dilakukan secara objektif, profesional, dan mengutamakan kepentingan perusahaan serta pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, upaya pencegahan fraud memerlukan sistem pengendalian internal yang efektif, mekanisme pengawasan yang berkelanjutan, serta budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini” Katanya
Lanjut Sunggono mengatakan kepatuhan hukum perusahaan turut menjadi perhatian utama, mengingat setiap kegiatan usaha harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan tersebut tidak hanya bertujuan menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga reputasi, keberlanjutan usaha, dan kepercayaan para pemangku kepentingan.

“Penerapan prinsip GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan diharapkan dapat memperkuat fondasi dunia usaha di Kukar agar semakin profesional dan mampu menghadapi tantangan bisnis. Tentu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan terus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif melalui penguatan sinergi, peningkatan kesadaran hukum, dan penerapan prinsip tata kelola yang baik. Langkah ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing perusahaan, serta menciptakan iklim investasi yang terpercaya dan berkelanjutan” Ujarnya
Tambah Sunggoni mengaharapkan melalui FGD tersebut diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat integritas, mencegah praktik kecurangan, serta meminimalkan risiko hukum dalam setiap aktivitas bisnis, dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan hukum yang konsisten, dunia usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat berkembang secara sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut di hadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait, Stakeholder terkait, (Prokom 09)




