Sekda Terima Penyelamatan Uang Daerah dari Kejari Kukar Rp.1,768 Miliar
TENGGARONG – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp.1.768.795.075,00 yang telah ditransfer ke kas daerah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pembangunan Embung Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Selasa (26/3/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Kukar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan bahwa penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan dua kasus yakni Tipikor kegiatan pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong Sebesar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair, dkk. dengan jumlah kerugian Rp.1.596.795.075,00.
Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp.172.000.000,00.
“Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp.1.768.795.075,00 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya disampaikan Sekda Kukar Dr. Sunggono mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kutai Kartanegara atas upaya dan kerja kerasnya dalam menyelamatkan uang daerah.
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
“Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kajari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tidnak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024,” ujarnya.
(Prokom10)