Serahkan Sertifikat Pelatihan, Bupati: Pahami Tugas dan Fungsi BPD!
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara resmi menutup pelatihan atau pembekalan peningkatan kapasitas bagi Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) se-Kukar yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), ditandai dengan penyerahan sertifikat bagi para peserta pelatihan, Selasa (29/8/2023).
“Saya mengapresiasi atas telah dilaksanakannya peningkatan kapasitas bagi Anggota BPD melalui DPMD,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dikatakan bupati Edi Damansyah bahwa aspirasi PABPDSI mengenai kenaikan tunjangan BPD, telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar.
“Pemkab Kukar sangat mengapresiasi atas kinerja BPD dan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65% terhitung sejak tahun 2023 ini,” ujar Edi Damansyah yang disambut gembira ribuan BPD se-Kukar.
Adapun tunjangan unsur BPD perbulan dengan persentase kenaikan berdasarkan Perbup 51/2019 dan Perbup 48/2022 (Perubahan) yakni Ketua BPD Rp3.267.000,-, Wakil Ketua Rp2.970.000,- Sekretaris Rp2772.000 dan Anggota 2.574.000,- (65%).
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto menyebutkan bahwa tahun anggaran 2023 sejak bulan Mei hingga Agustus telah melaksanakan pelatihan/pembekalan bagi seluruh anggota BPD (terdiri dari 10 Angkatan, masing-masing angkatan 2 kelas, dengan jumlah total peserta 1.257 orang anggota BPD) se-Kabupaten Kukar.
“Pelatihan peningkatan kapasitas tersebut merupakan bagian dari dari komitmen Pemkab Kukar untuk menjalankan amanat untuk memberikan pembekalan bagi Anggota BPD pada saat menjabat selaku anggota BPD. Hal ini juga menjadi respon terhadap aspirasi PABPDSI untuk mendapatkan Pelatihan dari Pemkab Kukar mengenai Tugas dan Fungsi BPD,” demikian jelasnya. (Prkom10)