Bupati Kukar Buka FGD Lembaga Adat Desa/Kelurahan Mitra Pemerintah
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat Desa, Kelurahan (LAD/LAK) mengangkat tema “Peran, Fungsi, dan tugas lembaga adat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan berlangsung di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Rabu (14/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati Edi Damansyah mengatakan penguatan pembangunan perdesaaan dan kelurahan secara spesifik tertuang dalam beberapa program dedikasi KUKAR IDAMAN diantaranya adalah memperkuat kualitas layanan pemerintahan desa, penyediaan layanan dasar masyarakat berbasis desa/kelurahan seperti air bersih dan listrik, peningkatan perekonomian desa melalui pengembangan potensi unggulan desa/kelurahan, pengembangan keagamaan dan pelestarian budaya sebagai identitas dan karakteristik masyarakat, penguatan BUMDesa dan Koperasi, hingga penguatan modal sosial melalui program 50 juta per RT, kebijakan-kebijakan ini pada prinsipnya dijalankan dengan skema kolaboratif, yang tidak hanya bertumpu pada pemerintah, namun juga disinergikan dengan pihak lain termasuk masyarakat itu sendiri sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari program-program tersebut.
“Dipahami bersama pembangunan desa/kelurahan pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan proses pembangunan di daerah dan nasional, sehingga setiap kebijakan pembangunan yang dilaksanakan di desa/kelurahan diperlukan penyeimbang baik sebagai lembaga control maupun sebagai akselerator dalam proses pembangunan yang lebih efektif,” katanya.
Dijelaskannya, salah satu lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk terbentuk di desa/kelurahan adalah Lembaga Adat, yang bertugas sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat Desa/Kelurahan. Sehingga lembaga adat memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pembangunan desa/kelurahan dengan tidak menghilangkan adat-istiadat yang sudah terbangun dalam kehidupan masyarakat setempat, khususnya menjaga keakraban, kepedulian, kebersamaan dan kegotongroyongan yang tidak melanggar dari nilai-nilai adat istiadat dan budaya setempat sebagai perwujudan dari nilai-nilai PANCASILA yang telah menjadi ideologi bangsa kita.
“Atas dasar tersebut kegiatan kita hari ini menjadi sangat penting sebagai forum kita bersama untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dan menetapkan kebijakan strategis dalam menyediakan dan memperkuat Lembaga Adat yang lebih produktif dalam pencapaian kinerja pembangunan yang lebih baik,” demikian jelasnya. (Prokom10)