Bupati Serahkan SK Pemutihan Status Ijin Belajar Bagi 453 ASN Kukar
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Pemutihan Status Ijin Belajar bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, di Gedung PKM Desa Teluk Dalam,Tenggarong Seberang, Senin (24/7/2023) kepada 453 ASN yang tersebar di beberapa OPD, Kecamatan, dan Kelurahan di Pemkab Kukar.
Penyerahan SK pemutihan izin belajar tersebut, ditandai penyerahan simbolis oleh Bupati Kukar kepada 10 orang ASN perwakilan dari masing-masing OPD, kecamatan dan kelurahan.
Bupati Edi dalam arahannya, mengatakan gagah jua hak (bahasa Kutai) atau cakep juga (bahasa Indonesia) kalau di SK itu ada gelar S.1, S.2, dan S.3 (Doktor) dan seterusnya. Dan ini alamiah karena tujuan datang ke sekolah perguruan tinggi untuk mencapai gelar sarjana.
Jadi hari ini, Bupati memastikan bahwa sudah selesai nanti penyerahan SK ini, akan diserahkan kepada Rokib bagian BKPSDM Kukar untuk dilakukan proses-proses lebih lanjut lagi.
“Pertama saya mengajak bapak ibu sekalian bersyukur bahwa yang selama ini, saudara-saudara tunggu dan nanti-nantikan telah saudara dapatkan. Hal ini telah lama kami pikirkan dan perjuangkan yang akhirnya bisa saya ambil dalam bentuk Surat Keputusan Bupati di lokal Pemkab Kukar,” tegasnya.
Selanjutnya, yang kedua kata Edi dalam kehidupan ini selalu ada lawannya yaitu ada siang ada malam. Begitu juga dalam sistem organisasi pemerintah itu ada hak ada kewajiban.
Jadi apa yang dilakukan oleh Pemkab ini berupaya bagaimana melindungi hak-hak ASN. Karena tadinya yang bersangkutan sudah sekolah mungkin ingin mendapatkan pengakuan di organisasi ini.
Dan sudah dilakukan oleh Pemkab dengan pemutihan izin belajar, tentunya dengan diakuinya pendidikan ini status pendidikan di dalam kepegawaian pasti membawa dampak lanjutannya.
Misalkan, saat ini kepangkatannya masih golongan IIc begitu penyesuaian langsung ke golongan IIIa. Otomatis, perhitungan kenaikan gaji ada penyesuaian termasuk juga dengan insentif kerjanya dan itu semua pasti berubah.
“Saya ingatkan kepada kalian semua bahwa ada hak ada kewajiban, makanya saya berupaya terus mengawal bagaimana hak-hak kalian dari sekarang bisa terpenuhi sesuai dengan norma dan aturan yang benar,” demikian pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini Bupati Edi juga menyempatkan waktu untuk berdialog dengan para ASN penerima pemutihan izin belajar tersebut yang dilanjutkan foto bersama. (prokom05)