Pemkab Kukar Apresiasi DPRD, Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin mengapresiasi atas Laporan Badan Anggaran (Bangar) dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar Tahun Anggaran 2022 yang ditandai penandatanganan dokumen persetujuan, pada Rapat Paripurna ke-10, Senin (24/7/2023), di Ruang Paripurna DPRD, Tenggarong.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar atas tanggungjawab dan komitemen bersama dalam membangun daerah. Terbukti dengan disetujui raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022,” katanya.
Tentunya ini menandakan adanya kesepahaman antara pemkab Kukar dengan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022 sampai terlaksananya persetujuan.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terus terpelihara dan menjadi harapan kita dalam pelaksanaan dan agenda-agenda pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kukar,” ujarnya.
Ditambahkan Rendi Solihin, sebagai tindaklanjut dari persetujuan raperda tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, meliputi aspek teknis, meterial dan aspek legalitas.
“Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kaltim tersebut akan disempurnakan lagi sebelum ditetapkannya menjadi peraturan daerah tenntang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kukar tahun anggaran 2022,” demikian jelasnya. (Prokom10)