Buat Paspor Makin Mudah, Datang Aja ke Mall Pelayanan Publik Kukar
TENGGARONG – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin berpergian keluar negeri, baik itu untuk berwisata maupun wisata religi (Haji dan Umroh) yang memerlukan dokumen paspor. Kini pembuatan paspor sendiri tak perlu lagi ke Kantor Imigrasi Samarinda melainkan cukup datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) pada loket 27 Kantor Imigrasi kelas 1 Samarinda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kemudahan pelayanan tersebut turut dirasakan oleh Nurhayati salah satu warga Kota Tenggarong yang merasakan kenyamanan dan lancar dalam mengurus pembuatan paspor.
“Alhamdulillah, pelayanan di Mall Pelayanan Publik ini sangat bagus,” ucap Nurhayati saat menunggu panggilan untuk pengambilan paspsor yang telah dibuatnya, Rabu (6/9/2023) pagi.
Tidak hanya Nurhayati, warga lainnya juga nampak memenuhi kursi dipelayanan Kantor Imigrasi kelas 1 untuk membuat paspor. Bahkan ada juga warga yang baru mengurus dokumen pembuatan paspor, foto hingga pengambilan paspor yang sudah jadi.
Diketahui pelayanan kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda telah hadir di MPP Kukar dengan jadwal pelayanan setiap hari jam kerja dengan jadwal penerimaan berkas pembuatan paspor setiap hari. Setiap hari Rabu penjadwalan untuk pengambilan foto dan pengambilan paspor yang sudah jadi.
Adapun persyaratan permohonan paspor baru yakni dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah/Akte Perkawinan. Sedangkan paspor penggantian yakni menyiapkan KTP-Elektronik, paspor lama (berlaku bagi paspor terbitan tahun 2010 keatas).
Sedangkan pembuatan paspor bagi anak menyiapkan persyaratan seperti KTP Elektronik Kedua Orang Tua, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua, paspor lama anak (untuk penggantian) paspor kedua orang tua.
Kemudian dokumen persyaratan tambahan untuk keperluan ibadah Haji atau Umroh dengan menyiapkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat, surat rekomendasi dari biro perjalanan umroh. Untuk keperluan bekerja di luar negeri menyiapkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan dokumen pendukung lainnya. Untuk keperluan bersekolah di luar negeri menyiapkan surat rekomendasi dari sekolah/universitas dan dokumen pendukung lainnya. (Prokom10)