Disperindag Imbau Pelaku Usaha Agar Menjual Migor Eceran Tertinggi Rp14.000/Liter
TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdatagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat imbauan kepada semua pedagang atau pelaku usaha agar menjual minnyak goreng dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000/liter.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat himbauan Nomor: P-156/Disperindag/Dag/510/3/2022 Tanggal 4 Maret 2022 ditandatangani Plt Kadisperindag Arfan Boma Pratama, AP.
Dalam imbauan tersebut tertuang berdasarkan surat Disperindag Provinsi Kaltim Tanggal 25 Februari 2022 Nomor: 510/124/Dag.2/DP2KUM Perihal Undangan Rapat Distribusi Penyaluran Minyak Goreng dengan hasil sebagai berikut:
(1). Menyalurkan dan menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp14.000/liter, maksimal 2 (dua) liter perorang dengan harga 2 (dua) liter Rp 28.000/2 liter nya. (2). Tidak melakukan penimbunan minyak goreng tanpa ijin, dengan maksud mengambil keuntungan pribadi disaat warga sangat membutuhkannya.
(3). Kepada para pelaku usaha atau pedagang yang menjual minyak goreng, agar memiliki hati nurani dengan tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan, mohon kesadarannya untuk menolong sesama.
Selanjutnya, bagi para pembeli atau ibu rumah tangga atau siapapun agar tidak membeli secara berlebihan, tidak panik atau membeli sesuai kebutuhannya saja. demikian imbauan tersebut. (Prokom10)