Saksikan Sertijab Kadis Pertaru, Sekda Ingatkan Agar Tuntaskan Program Penatagunaan Tanah
Tenggarong – Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. Sunggono menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), dari pejabat lama ke pejabat baru, di ruang rapat Dipertaru, Selasa (1/8/2023).
Sertijab ditandai penandatanganan berita acara oleh pejabat lama Setyanto Nugroho Aji kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertaru Akhmad Taufik Hidayat yang disaksikan sekda H. Sunggono.
Selain penandatanganan berita acara Sertijab juga dilakukan penyerahan aset secara simbolis.
Sekda Sunggono saat membacakan sambutan Bupati mengatakan Dispertaru adalah ujung tombak Pemkab Kukar dalam tata laksana urusan pertanahan dan penataan ruang.
Dalam tata laksana urusan pertanahan dan penataan ruang memiliki fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan penataan ruang, pelaksana evaluasi dan pelaporan bidang pertanahan dan penataan ruang, serta pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Disebutkannya berkaitan dengan fungsi di atas, salah satu program prioritas yang mendesak untuk diselesaikan menyangkut Revisi Perda RTRW Kabupaten Kukar tahun 2013-2033, dimana sebelumnya, Kukar telah memiliki Perda Kukar Nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kukar Tahun 2013-2032,
“Namun seiring dinamika pemerintahan dan pembangunan saat ini, dengan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN maka sebagian wilayah Kabupaten Kukar masuk dalam Delineasi Wilayah Rencana IKN sehingga perlu dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Kukar yang sesuai dengan aturan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang” sebutnya
Namun di lain pihak, tambahnya Pemprov Kaltim telah rampung menetapkan Perda RTRW melalui Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042.
“Untuk itu penyesuaian Perda RTRW Kukar dengan Perda RTRW Kaltim tentu perlu dilakukan” tambahnya.
Lebih lanjut Sunggono mengingatkan Dispertaru perlu menuntaskan program penatagunaan tanah melalui penyelesaian sertifikasi aset-aset tanah dan lahan milik Pemda, diperlukan gerak cepat untuk mengamankan aset-aset tanah dan lahan milik Pemkab Kukar melalui sertifikasi.
“Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas ini maka Kepala Dinas Dispertaru yang baru dapat meneruskan program yang sedang berjalan atau berupaya mengembangkan inisiatif agar program tersebut lebih meningkat penuntasannya” lanjutnya.
Sementara itu Setyanto Nugroho Aji yang menduduki jabatan baru di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat memberikan kesan – kesannya mengatakan kurang lebih sudah 12 tahun dirinya bergelut dengan urusan pertanahan, dari mulai bagian pertanahan di sekretariat hingga menjadi dinas seperti saat ini, jadi menurutnya sudah saat mutasi ketempat yang baru untuk mendapatkan pengalaman baru ditempat lain. (Prokom01).