Luwu Timur Gali Informasi Tentang Penyelenggaraan BPD di Kukar
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Karanegara (Kukar) dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya, menerima Kunjungan kerja (Kunker) Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (13/4) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Ketua rombongan Kunker DPRD Luwu Timur HM Sarkawi Hamid, mengatakan Kunker tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luwu Timur yang sedang diproses.
“Kami ingin mengetahui bagaimana keadaan BPD di Kukar ini, sebagai acuan penyusunan Raperda ini,” ujarnya.

Arianto menyampaikan bahwa Kukar Pemkab Kukar telah menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman BPD, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan serta tata kerja BPD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Lebih lanjut, disampaikannya, untuk masalah kesejahteraan BPD, Pemkab Kukar tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, Pemkab Kukar mendorong Desa untuk berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemkab Kukar juga memfasilitasi Desa bermitra denga investor dalam hal unit usaha atau BUMDes.

Arianto kemudian mengatakan bahwa Pemkab Kukar juga memberikan ruang di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ada penyertaan modal untuk BUMDes.
“Target kita BUMDes sebagai mitra Desa bisa meningkatkan PADes,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Kukar mendorong tiap desa memiliki Badan BUMDes, guna memperluas jaringan usaha dan menghasilkan PADes.

Acara yang berlangsung dengan diskusi santai penuh keakraban tersebut, ditutup dengan saling bertukar cinderamata oleh kedua belah pihak. (prokom04)




