Pemkab Kukar Bekerjasama Dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Samarinda Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kukar di Tenggarong, Kamis ( 11/12).
Penandatangan dilakukan antara Aulia Rahman Basri ( Pemkab Kukar ) dengan M. Ilham Agung Setyawan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda. Adapun isi mou yaitu tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Ditemui usai kegiatan tersebut, Aulia Rahman Basri mengatakan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk: meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi: peningkatan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, penyiapan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak, penyiapan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan serta tentang penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak.
Sementara tugas dan tanggung jawab pihak pertama yaitu : menginventarisir kebutuhan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, mengkoordinir pelaksanaan pidana kerja sosial, menyediakan akses pelaksanaan kegiatan pembimbingan pemasyarakatan serta menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pidana kerja sosial. Sedangkan tugas dan tanggung jawab pihak kedua : menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, membantu pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, membantu pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak. Sedangkan tugas dan tanggung jawab para pihak : menyiapkan rencana kegiatan/program kerja sama, melaksanakan program kerja sama dan membuat laporan pelaksanan program kerja sama.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas dasar kesepakatan tertulis para pihak. Dalam hal pihak pertama atau pihak kedua berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak yang bersangkutan harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal perjanjian kerja sama ini akan diakhiri,jelas Aulia Rahman Basri ( Prokom 03 )..




