Pemkab Kukar Bijaksanai Pasar Ramadhan dengan Prokes
TENGGARONG – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442H Tahun 2021, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan jualan pasar malam di bulan suci ramadhan. Hal tersebut disampaikan Sekda Kukar H Sunggono saat Zoom Meeting bersama para awak media, Sabtu (3/4/2021).
“Ditengah pandemi Covid-19, terlebih memasuki bulan suci ramadhan beberapa kebijakan akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, mulai dari tata cara pelaksanaan shalat taraweh dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, hingga membijaksanai adanya jualan pasar ramadhan,” katanya.
Menurut Sunggono, kebijakan yang akan dikeluarkan tahun ini sebagai upaya pemerintah daerah sungguh-sungguh untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Seperti tahun sebelumnya, penangan pasar ramadhan ini sudah ada kesepakatan dengan para pedagang. Insya Allah tidak akan banyak perubahan. Akan tetapi yang menjadi perhatian juga pasar ramadhan musiman, tentunya ini terus dilakukan koordinasi dengan kecamatan dengan tetap melakukan penegakan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
“Saya juga berharap adanya kebijakan terkait pasar ramadhan tersebut semuanya dapat saling menjaga dan menyadari pentingnya kesehatan dan pencegahan Covid-19,” tambah Sunggono yang juga Ketua III Satgas Covid-19. (prokom10)