Tetap Waspada! Tak Dianjurkan Buka Puasa Bersama dan Mudik Lebaran
TENGGARONG – Upaya mencegah penularan Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021, beberapa kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera diberlakukan, diantaranya tidak direkomendasikannya acara buka puasa bersama serta pelarangan mudik khsusunya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada beberapa hal penting kebijakan pemkab Kukar dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442H, salah satunya tidak merekomendasikannya buka puasa bersama demi mencegah Covid-19,” kata Sekda Kukar H Sunggono via Zoom Meeting yang diinisiasi oleh Kabag Prokompin Setkab Kukar Ismed, bersama para awak media, Sabtu (4/4/2021) petang.
Selain itu kata Sunggono yang juga Ketua III Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, ada larangan mudik lebaran terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kukar.
“Pelaranangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei 2021 ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 khususnya bagi ASN ,” ujarnya.
Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik tersebut, pemkab Kukar juga akan segera mengeluarkan surat edaran terkait mudik lebaran.
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, termasuk sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.
Ditambahkan Sunggono tren positif Covid-19 di Kukar saat ini sudah mulai melandai atau menurun, kendati demikian pihaknya tetap mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.
“Jangan sampai melandainya angka positif Covid-19 ini membuat semuanya jadi longgar. Penanganannya belum selesai, risiko Covid-19 pun masih ada, untuk itu harus tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan sesuai anjuran yang sudah ditetapkan,” demikian imbaunya. (prokom10)