Pemkab Sepakati Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Dengan PT FSP
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama PT Fajar Sakti Prima (FSP) melakukan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pemanfaatan aset daerah (lahan), untuk pembangunan underpass (tembusan di bawah permukaan tanah) pada jalan poros Desa Ritan Kecamatan Tabang.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono bersama perwakilan dari PT Fajar Sakti Prima, Ardiyanto, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (20/9).
Dalam sambutannya Sekda Sunggono mengatakan, maksud dan tujuan dari perjanjian sewa menyewa pemanfaatan aset daerah (lahan ) ini adalah, sebagai salah satu wujud kemudahan berinvestasi dan berusaha di Kukar, dengan memberikan peluang kepada pihak swasta untuk melakukan sewa aset milik daerah yang dapat menunjang peningkatan produktivitas usahanya, sekaligus menambah pendapatan asli daerah.
Dikatakan Sunggono PT. Fajar Sakti Prima selaku perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara bermaksud menyewa lahan milik pemerintah daerah, yaitu tanah seluas 162 m2 di jalan Muara Ritan Kecamatan Tabang, untuk keperluan pembangunan perlintasan batubara dibawah jalan (Underpass) pada ruas jalan No 252, poros Desa Ritan Tabang.
Adapun jangka waktu sewa yang disepakati selama lima tahun dengan besaran nilai Rp. 6,2 juta /tahun, atau sama dengan Rp.31 juta per lima tahun
Sekda berharap, kepada pihak yang melaksanakan dapat mematuhi hak dan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam perjanjian sewa menyewa, dan apabila dikemudian hari terdapat perselisihan atau perbedaan penafsiran terdapat isi perjanjian, para pihak dapat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wiyono Kepala Bappeda Kukar, Upa Permana Bagian Kerjasama, Ariffin.B dari PT.Fajar Sakti Prima. (Prokom02)