PPKM Diterapkan, Masyarakat Diminta Terus Patuhi Prokes
Wabup KUkar H Chairil Anwar (orange) saat berkoordinasi tentang pemantauan penerapan Prokes (prokom)
TENGGARONG – Jika tengah pekan tadi penambahan kasus positif Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar) diatas angka seratus. Namun, pada Minggu (7/2/2021) angka tersebut berkurang yakni 42 penambahan kasus terkonfirmasi positif. Hal tersebut sesuai yang diumumkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara, pada Minggu (7/2/2021).
Dengan demikian hingga Minggu (7/2), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar menjadi 7.905 kasus, dengan rincian 2.023 sedang menjalani isolasi, 5.741 dinyatakan telah sembuh, 141 kasus meninggal dunia, dan 3 kasus probable (orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif Covid-19).
Berbagai langkah telah dan terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kukar, diantaranya mencegah kerumunan misalnya mematikan lampu tematik Jemabatan Kartanegara pada hari Sabtu dan Minggu. Hingga terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes).
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai 27 Januari 2021 memberlakukan sistem kerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor/Work From Office (WFO) 25 persen, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Pemkab Kukar juga menarapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kukar. Yaitu melalui Surat Edaran Bupati nomor P-314/ Dinkes/065.11/01/2021 tentang PPKM dalam wilayah Kutai Kartanegara. Hal ini dimaksudkan agar pergerakan masyarakat dapat berkurang melalui pembatasan durasi (lama) kontak antar masyarakat dengan tujuan agar terjadi laju penurunan kasus kasus Covid-19 di Kukar.
Gubernur Kaltim Isran Noor baru-baru ini mengataka PPKM harus diterapkan dengan selalu diawasi dan terus dilakukan evaluasi.
“Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kaltim operasional tempat perbelanjaan, pasar atau cafe yang sudah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita. Akan tetapi, harus ada dilakukan tindakan tegas bagi yang melanggarnya,” kata Isran.
Kemudian Isran Noor juga mengatakan semua posko-posko Satgas Penanganan Covid-19 agar terus aktif baik tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa maupun tingkat RT.
Dikatakannya, pengawasan penerapan protokol kesehatan tidak boleh kendor lantaran belum ada kepastian kapan pandemi berakhir. Tentunya koordinasi komponen pusat dan daerah, provinsi dan kabupaten, bahkan kecamatan sampai tingkat desa maupun RT harus betul-betul dijaga dan kompak dengan demikian keberadaan posko, juga sangat berperan mendukung penegakan disiplin kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sementara Bupati Edi Damansyah, mengatakan PPKM akan di persiapkan di 18 kecamatan, 44 kelurahan dan 193 desa di wilayah Kabupaten Kukar. Namun dengan pedoman yang jelas yakni adanya Standar Operasional Prosedur yang di buat dari kabupaten, sehingga nanti tidak diterjemahkan sendiri- sendiri oleh jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Satgas Penanganan Covid-19 Kukar dan stakeholder terkait juga terus mensosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yakni seperti yang dilakukan oleh
Kodim 0906/Tenggarong yang mensosialisasikan PPKM dengan mengedepankan kearifan lokal, yakni melibatkan pasukan berkuda dengan pakaian adat Kutai.
Bupati juga tak hentinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kukar, agar terus patuh dalam menerapkan Prokes, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.
“Pencengahan dan penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas Pemerintah dan Satgas Covid-19, namun menjadi tugas dan kerja bersama masyarakat untuk disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, dan berprilaku hidup sehat untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pemerintah terus berupaya agar pandemi Covid-19 dapat diatasi, salah satunya melalui upaya vaksinasi. Untuk itu, Edi mengatakan masyarakat jangan ragu dan takut divaksin.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan Pemkab Kukar selalu berusaha mendukung langkah –langkah yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 demi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kukar. Dukungan seluruh Dinas/Instansi yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 sangat diharapkan, guna bersama sama memutus mata rantai Covid -19 yang sampai hari ini masih meningkat cukup pesat.
“Apabila perlu segera lakukan tindakan tegas terhadap pelanggar keprotokolan, dan yang tak kalah pentingnya selalu mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap terus memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan di air yang mengalir,” tegas Edi Damansyah. (prokom04/hr)