Sekda Buka Bimtek Jitupasna dan R3PB Bagi BPBD se Kaltim
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3PB) tahun 2022, Selasa (12/07) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Acara di Ikuti oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se Kaltim, baik secara virtual maupun langsung.
Dalam sambutanya, Sunggono mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mendefinisikan bahwa bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kehilangan harta benda, berdampak pada psikologis serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam maupun oleh ulah manusia yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan manusia.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang tertulis dalam UU No. 24/2007 merupakan serangkaian upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana serta pasca bencana.
Secara umum, katanya, upaya – upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat serta pemulihan (Rehabilitas dan Rekonstruksi).
“Pengkajian kebutuhan pascabencana merupakan acuan dasar dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon),” ujarnya.
Untuk dapat melakukan pengkajian kebutuhan pascabencana dan menyusun rencana rehab-rekon ungkap Sunggono, maka diperlukan peran petugas dengan keahlian khusus yang memadai secara kualitas dan kuantitas, serta dengan meningkatnya trend kejadian bencana juga menimbulkan peningkatan kebutuhan akan petugas pengkajian di daerah yang masih minim hingga saat ini.
Menurutnya seluruh program maupun kegiatan rehab-rekon pascabencana harus selaras dan terintegrasi secara holistik dengan rencana pembangunan, baik di tingkat pusat dan daerah.
Bimtek dan Pendampingan kali ini, sebutnya, berfokus pada proses dan mekanisme dari pengkajian kebutuhan pascabencana atau Jitupasna. Jitupasna merupakan rujukan dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau sering disebut dengan R3PB.
Pengkajian kebutuhan pascabencana yang disusun harus menerapkan prinsip prudent, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
“Hal merupakan merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Sunggono.
Selain itu tambahnya, dalam melakukan proses pengkajian, penilaian, dan analisis dampak bencana, perkiraan kebutuhan harus tetap mengedepankan konsep build back better, safer, and sustainable yang berbasis pengurangan risiko bencana tanpa mengesampingkan kearifan lokal.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara dalam melakukan jitupasna dan penyusunan R3PB di wilayah terdampak pascabencana di daerah.
“Melalui perencanaan yang baik dan komprehensif, saya berharap pemulihan dampak pascabencana dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” harapnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat baik dan berharga sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat bagi masyarakat.(prokom08)