Sekda Kukar Hadiri Rapat Paripurna ke-2, Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar agenda penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar,H. Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kukar dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Umum DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dimulai pukul 14.00 Wita. Dalam kesempatan itu, Sekda Sunggono membacakan pidato Bupati Kukar sekaligus menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah mengalami sejumlah penyesuaian.
Agenda sidang paripurna ini juga merupakan langkah krusial dan strategis bagi kita bersama, dalam menyikapi dinamika perkembangan pembangunan serta kondisi keuangan daerah yang terjadi hingga pertengahan tahun anggaran berjalan.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa ruang fiskal yang kita miliki di tahun ini sangat terbatas dan penuh tantangan sehingga menjadi muhasabah bagi kita semua. Di tengah keterbatasan ini juga, kita dituntut untuk tetap adaptif, responsif, dan memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, prinsip efisiensi, efektivitas, skala prioritas, dan tata kelola keuangan yang akuntabel tetap menjadi pedoman utama kami.
APBD tahun 2026 berikut dengan RKPD Perubahan Tahun 2026 disusun dengan modal Optimisme akan tersalurkannya Hak Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, berupa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) Tahun 2025, namun demikian dengan keluarnya KMK 198 tahun 2026 tentang Penyesuaian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026, dapat disimpulkan bahwa tidak akan ada lagi penyaluran Hak Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara lagi pada tahun 2026 maka Pengajuan Perubahan KUA dan PPAS akan mengalami konstraksi yang cukup dalam, oleh karena itu saya sudah instruksikan kepada TAPD dan OPD untuk melakukan rasionalisasi kembali secara maksimal atas program/kegiatan dan belanja untuk memenuhi defisit yang akan terjadi karena tidak tersalurkannya KB DBH tersebut. Sementara Perubahan KUA dan PPAS pada hari ini disampaikan dengan masih menggunakan modal optimisme sebagaimana yang tercantum dalam RKPD Perubahan untuk memenuhi tuntutan regulasi adanya kesesuaian antara RKPD Perubahan dengan Perubahan KUA dan PPAS, namun demikian melalui kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini, pembahasan mendalam antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan DPRD terkait rasionalisasi program/kegiatan dan belanja dalam APBD tahun 2026 semoga dapat diselesaikan dan dapat disetujui bersama tepat waktu. Ucapnya

Kami berharap rancangan perubahan KUA dan perubahanPPAS ini dibahas secara komprehensif bersama DPRD yang terhormat. Masukan, saran, dan kritisi dari seluruh Anggota Dewan menjadi nilai tambah yang sangat berharga untuk penyempurnaan dokumen ini, demi tercapainya alokasi anggaran yang optimal dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Prokom.10)




