Serahkan Bantuan Sarana Perikanan, Bupati: Rawat dan Manfaatkan Dengan Baik
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arianto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muslik menyerahkan bantuan sarana budidaya perikanan kepada kelompok budidaya perikanan (Pokdakan) Kecamatan Muara Muntai, di Pelabuhan Muara Muntai, Minggu (4/8/2024).
Adapun bantuan yang diberikan berupa : benih ikan, pakan benih, pakan pembesaran, keramba ulin, keramba jaring apung (KJA), Kolam terpal, dan juga perahu nelayan, dan penyerahan kartu pintar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk para nelayan Muara Muntai.
Bantuan diberikan kepada 13 Pokdakan, 19 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan 20 orang penerima kartu pintar nelayan
Bupati Edi Damansyah menyebutkan bantuan diberikan kepada masyarakat kelompok pembudidaya berupa sarana budidaya ikan, sementara untuk kelompok bina usaha (KUB) nelayan kaitan dengan bantuan berupa mesin ces atau ketinting dan badannya.
Edi berharap bantuan dimanfaatkan sebaik – baiknya, dirawat dengan baik, agar usaha yang dijalani selama ini bisa lebih meningkat lagi.
“Tolong jangan dijual barang ini, karena ada temuan masih ada masyarakat yang menjual barang bantuan, katanya dia bukan nelayan tetapi mendapatkan bantuan” ujar Edi
Ditambahkannya pemberian bantuan ini salah satu tujuannya untuk penanganan kemiskinan, oleh karena itu sasaran yang paling utama warga prasejahtera, karena mayoritas tidak ada pekerjaan, sehingga diberikan bantuan ini untuk bekerja
“Kepada ketua kelompok tolong nanti diberi pemahaman, jangan sampai terjadi disini, barang bantuan dijual” pintanya.
Edi mengungkapkan apa yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil kalau tidak didukung masyarakatnya.
Namun dirinya berkeyakinan akan berhasil karena usaha perikanan di Muara Muntai ini merupakan usaha yang sudah dijalani secara turun temurun sebagai penopang ekonomi keluarga.
“Sekali lagi tolong dimanfaatkan dan dijaga dengan baik, jadi kalo ada keraguan bukan nelayan balikkan saja daripada tidak dimanfaatkan atau dijual” tegasnya (Prokom01).