Tingkatkan Pemahaman Kerjasama, PP 28 tahun 2018 dan Permendagri 25 tahun 2020 Disosialisasikan
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono didampingi Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kukar Junaidi, membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Tata Cara Kerja Sama Luar Negeri, di Kantor Bupati setempat, Rabu (25/8).
Sosialisasi garapan Bagian Kerjasama Setkab Kukar itu diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar secara daring, dan dihadiri secara daring pula Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Agung Masuprianggono.
Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Sunggono mengatakan, kolaborasi dengan berbagai pihak sudah menjadi suatu keharusan. Kerjasama daerah dengan daerah lainnya, dengan pihak ketiga, bahkan dengan Pemerintah Daerah dan lembaga di luar negeri pada akhirnya menjadi suatu keniscayaan.
Oleh karena itu pemerintah telah merumuskan beberapa regulasi terkait Kerjasama Daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Luar Negeri yang akan disosialisasikan pada hari ini.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian baru pada OPD Sekertariat Daerah,” ujarnya.
Kerja sama daerah juga dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah, termasuk juga kerjasama dalam rangka menghadapi sekaligus menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Bupati mengingatkan kaitan dengan kerjasama daerah ini, tidak hanya menjadi tanggungjawab dari salah satu bagian tertentu, tetapi merupakan satu kesatuan tanggungjawab yang meliputi seluruh sektor dan seluruh jajaran pemerintahan.
“Jangan sampai terkesan ada dikotomi, apalagi sampai terjadi anomali, manakala kita berbicara mengenai kerjasama daerah, justru antar bagian dalam pemerintahan kita sendiri, kerjasama dan sinergitas tersebut tidak terjadi, ” ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati mengharapkan kepada seluruh peserta sosialiasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini secara baik, sehingga mendatangkan manfaat dalam menyusun berbagai program dan kebijakan dimasa yang akan datang.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Joni Ringgo yang juga Kasubbag Kerjasama Luar Negeri dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakan rakor ini dimaksudkan sebagai sarana peningkatan pemahaman kepada OPD di lingkup Pemkab Kukar sebagai dasar untuk melakukan kerjasama baik kerjasama dalam negeri maupun luar negeri.
Sebagai narasumber sosialisasi tersebut Kepala pusat fasilitasi kerjasama sekretariat jendral kementerian dalam negeri, DR. Heriyandi Roni, M.S. (prokom01)