Plt Asisten III Setkab Kukar Buka Bimtek Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK
BALIKPAPAN – Plt Asisten III Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka Bimbingan Teknis Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK Angkatan I & Angkatan II, Senin (20/11/2023) di Hotel Blue Sky Balikpapan.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya dibacakan Plt Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto mengatakan penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government, maka pada Tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, resmi diluncurkan Core Values “BerAKHLAK” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) “Bangga Melayani Bangsa”.
“Sumber Daya Manusia sebagai salah satu aset tidak tampak, merupakan sesuatu yang sangat strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima,” katanya.
Menurutnya, untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan untuk penyempurnaan pelaksanaan manajemen ASN dan mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, maka pada Tanggal 31 Oktober 2023, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mencabut Undang-Undahng Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 7 (tujuh) Agenda Transformasi ASN, yaitu:Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN, Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional, Percepatan Pengembangan Kompetensi, Penataan Tenaga Non-ASN, Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN, Digitalisasi Manajemen ASN, Penguatan Budaya Kerja dan Citra Instansi.
“Untuk Penguatan Budaya Kerja dan Citra Instansi, undang-undang ini menetapkan nilai dasar ASN Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Dan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara, serta menetapkan kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, maka setiap ASN dimanapun bertugas, apapun latar belakang profesi, seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar, semboyan dan proposisi nilai rujukan yang yang sama.
“Setiap ASN juga mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap ASN,” katanya.
Untuk itu, Pemkab Kutai Kartanegara telah melakukan pengukuran Indeks Implementasi BerAKHLAK dengan Nilai 58,9 (Cukup) dengan Kategori B. Dari ke 7 (tujuh) Nilai BerAKHLAK, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat nilai “Tidak Sehat” pada Nilai Kompeten (46,9%) dan Nilai Adaptif (47,3%). Hal ini harus menjadi perhatian kita semua untuk proses perbaikan, bagaimana meningkatkan keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan kapabilitas serta terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. (Prokom10)