Tak Capai Target Siap Diganti, Inilah Isi Perjanjian Kinerja OPD Kukar!
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah selaku pihak kedua telah menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021 bagi semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar, berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong, Rabu (17/3/2021).
Adapun isi dari perjanjian kinerja tersebut dibacakan langsung oleh Sekda Kukar H Sunggono dihadapan Bupati Kukar Edi Damansyah dan semua OPD yang sudah menandatangani perjanjian kinerja yang isinya sebagai berikut;
Baca juga:
Inilah Arahan Bupati Kukar Bagi OPD Kukar
Bupati Minta OPD Perbaiki Manajemen
Bentuk Gugus Tugas, Bupati Minta Pahami Visi-Misi Kukar Idaman
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua (Bupati Kukar), pihak pertama (Kepala OPD) berjanji; (1). Mewujudkan target pada perjanjian kinerja dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Kinerja (Renja), serta dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis (Remnstra) tahun 2016-2021 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016-2021 pada perangkat daerah yang saya pimpin.
(2). Menyelesaikan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Inspektorat daerah; (3). Melaksanakan dan melaporkan progress penataan dan penertiban asset daerah;
(4). Melaksanakan input rencana umum pengadaan pada Aplikasi SiRUP tepat waktu; (5). Mewujudkan tingkat kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); (6). Melaksanakan tata kelola arsip perangkat daerah; (7). Melaksanakan perumusan alternatif kebijakan daerah berbasis data dan informasi berdasarkan fungsi perangkat daerah;
(8). Melaksanakan koordinasi terkait monitoring dan evaluasi terhadap capaian target perjanjian kinerja ke tim monitoring (Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah); (9). Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab saya dan struktur organisasi secara berjenjang.
Adapun Pihak Kedua: (1). Melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini; (2). Mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi;
Pihak pertama dengan ini menyatakan bersedia mundur dan/atau dimundurkan dari jabatan jika tidak dapat melaksanakan perjanjian kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan. Ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah dan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kukar, tanggal 1 Februari 2021. Demikian isi Tapkin Tahun 2021. (prokom10)