Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Buat Paspor Makin Mudah, Datang Aja ke Mall Pelayanan Publik Kukar

6 September 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin berpergian keluar negeri, baik itu untuk berwisata maupun wisata religi (Haji dan Umroh) yang memerlukan dokumen paspor. Kini pembuatan paspor sendiri tak perlu lagi ke Kantor Imigrasi Samarinda melainkan cukup datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) pada loket 27 Kantor Imigrasi kelas 1 Samarinda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kemudahan pelayanan tersebut turut dirasakan oleh Nurhayati salah satu warga Kota Tenggarong yang merasakan kenyamanan dan lancar dalam mengurus pembuatan paspor.

“Alhamdulillah, pelayanan di Mall Pelayanan Publik ini sangat bagus,” ucap Nurhayati saat menunggu panggilan untuk pengambilan paspsor yang telah dibuatnya, Rabu (6/9/2023) pagi.

Tidak hanya Nurhayati, warga lainnya juga nampak memenuhi kursi dipelayanan Kantor Imigrasi kelas 1 untuk membuat paspor. Bahkan ada juga warga yang baru mengurus dokumen pembuatan paspor, foto hingga pengambilan paspor yang sudah jadi.

Diketahui pelayanan kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda telah hadir di MPP Kukar dengan jadwal pelayanan setiap hari jam kerja dengan jadwal penerimaan berkas pembuatan paspor setiap hari. Setiap hari Rabu penjadwalan untuk pengambilan foto dan pengambilan paspor yang sudah jadi.

Adapun persyaratan permohonan paspor baru yakni dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah/Akte Perkawinan. Sedangkan paspor penggantian yakni menyiapkan KTP-Elektronik, paspor lama (berlaku bagi paspor terbitan tahun 2010 keatas).

Sedangkan pembuatan paspor bagi anak menyiapkan persyaratan seperti KTP Elektronik Kedua Orang Tua, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua, paspor lama anak (untuk penggantian) paspor kedua orang tua.

Kemudian dokumen persyaratan tambahan untuk keperluan ibadah Haji atau Umroh dengan menyiapkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat, surat rekomendasi dari biro perjalanan umroh. Untuk keperluan bekerja di luar negeri menyiapkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan dokumen pendukung lainnya. Untuk keperluan bersekolah di luar negeri menyiapkan surat rekomendasi dari sekolah/universitas dan dokumen pendukung lainnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/09/PASPOR1-e1693975450114.jpg 607 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-09-06 12:25:142023-09-06 12:44:18Buat Paspor Makin Mudah, Datang Aja ke Mall Pelayanan Publik Kukar

Bupati Kukar Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya H Fahmi ASN Bappeda

5 September 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut berduka cita atas meninggalnya H. Fahmi Bin H.M. Yusuf yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Selasa 5 September 2023 Pukul 10.30 Wita di RSUD AM Parikesit, Tenggarong Seberang.

“Pemkab Kukar menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian almarhum (H. Fahmi-red) seorang ASN yang dalam pandangan kami patut jadi contoh dimana almarhum pekerja keras untuk kabaikan dan kemajuan Kutai Kartanegara,” kata Sekda Kukar Dr. H Sunggono mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah yang saat ini berada di luar daerah.

Menurut Sunggono, almarhum merupakan teman yang acap kali berdiskusi demi kemajuan Kutai Kartanegara.

“Saya tau persis beliau (Alm. H Fahmi-red) pekerja keras untuk kemajuan Kutai Kartanegara, bahkan selalu kita rindukan suaranya disaat muazzin di masjid Agung maupun di Masjid Jami’, dia adalah seorang sahabat, mitra kerja yang sangat bertanggung jawab, mudah-mudahan hal baik tadi bisa menjadi pengingat dan mendoakan semoga Almarhum senantiasa mendapat tempat yang mulia disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran dalam menerima takdir Allah SWT,” doa dan kenang Sunggono.

Dalam prosesi pelepasan tersebut juga dibacakan riwayat hidup almarhum sebagai ASN Kukar. Almarhum dilahirkan di Tenggarong pada tanggal 28 Januari 1977 dan meninggal dunia pada Selasa 5 September 2023 dalam usia 46 tahun.

Pangkat atau golongan ruang terakhir almarhum IIId dan akan mendapat pangkat pengabdian menjadi IVa. Adapun jabatan terakhir almarhum selaku Penyusun Bahan Informasi Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Kukar.

Almarhum meninggalkan seorang istri serta 4 (empat) orang putra dan putri. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/09/duka12-oke1.jpg 750 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-09-05 15:37:432023-09-05 15:39:53Bupati Kukar Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya H Fahmi ASN Bappeda

Serahkan Sertifikat Pelatihan, Bupati: Pahami Tugas dan Fungsi BPD!

30 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara resmi menutup pelatihan atau pembekalan peningkatan kapasitas bagi Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) se-Kukar yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), ditandai dengan penyerahan sertifikat bagi para peserta pelatihan, Selasa (29/8/2023).

“Saya mengapresiasi atas telah dilaksanakannya peningkatan kapasitas bagi Anggota BPD melalui DPMD,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah.

Dikatakan bupati Edi Damansyah bahwa aspirasi PABPDSI mengenai kenaikan tunjangan BPD, telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar.

“Pemkab Kukar sangat mengapresiasi atas kinerja BPD dan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65% terhitung sejak tahun 2023 ini,” ujar Edi Damansyah yang disambut gembira ribuan BPD se-Kukar.

Adapun tunjangan unsur BPD perbulan dengan persentase kenaikan berdasarkan Perbup 51/2019 dan Perbup 48/2022 (Perubahan) yakni Ketua BPD Rp3.267.000,-, Wakil Ketua Rp2.970.000,- Sekretaris Rp2772.000 dan Anggota 2.574.000,- (65%).

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto menyebutkan bahwa tahun anggaran 2023 sejak bulan Mei hingga Agustus telah melaksanakan pelatihan/pembekalan bagi seluruh anggota BPD (terdiri dari 10 Angkatan, masing-masing angkatan 2 kelas, dengan jumlah total peserta 1.257 orang anggota BPD) se-Kabupaten Kukar.

Forum RT se-Kukar turut saksikan penyerahan sertifikat peningkatan pelatihan bagi BPD se-Kukar. Credit Foto: Irwan Wadi

“Pelatihan peningkatan kapasitas tersebut merupakan bagian dari dari komitmen Pemkab Kukar untuk menjalankan amanat untuk memberikan pembekalan bagi Anggota BPD pada saat menjabat selaku anggota BPD. Hal ini juga menjadi respon terhadap aspirasi PABPDSI untuk mendapatkan Pelatihan dari Pemkab Kukar mengenai Tugas dan Fungsi BPD,” demikian jelasnya. (Prkom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/pelatihan-bpd3-e1693378907654.jpg 455 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-30 15:01:102023-08-30 15:06:57Serahkan Sertifikat Pelatihan, Bupati: Pahami Tugas dan Fungsi BPD!

Pakar Hukum Sebut Edi Damansyah Miliki Hak Untuk Dicalonkan Pada Pilkada 2024

30 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

SEBAGAI pembelajaran hukum menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2024, Universitas Hasanuddin menginisiasi Simposium yang bertajuk “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024” menghadirkan para pakar akademisi hukum seperti Prof. dr. Aswanto, Prof. Dr. Hamzah, dr. Hamdan Zoelva (Virtual), Dr. Heru Widodo yang dimoderati oleh dr Herdiansyah Hamzah (Bung Castro), serta Rektor Universitas Hasanuddin-Makassar Prof. dr Ir Jamaluddin Jumpa, Selasa (29/8/2023) di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam kesempatan itu juga para pakar sesuai keilmuannya masing-masing memberikan pandangannya terhadap putusan terkait dengan periodisasi jabatan kepala daerah (Pejabat Definitif, Pejabat Sementara: Plt, Plh, Pj dan Pjs) Eksaminasi Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 yang juga tertuang terbitan buku yang berjudul “Periodisasi Jabatan Kepala Daerah) oleh Prof Dr. Amir Ilyas, SH., M.H Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.

Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dikenal sebagai “The Guardian of Constitustion” tetapi juga sebagai “The Sole Interpreter of Constitution.” Apa jadinya jika suatu undang-undang yang dimohonkan untuk ditafsirkan dengan berdasarkan UU NKRI 1945, lalu kemudian hasil penafsirannya semakin menciptakan kekaburan hukum? Tentulah tidak ada jalan lain, selain meminta pendapat dari para ahli yang memiliki otoritas, pengalaman dan kompetensi tentang masalah hukum tersebut.

salah satunya studi kasus dibalik putusan MK yang kabur dalam hal memberikan oemaknaan atas uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota UU No.10/2016). Para eksaminator pada pokoknya menerangkan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si masih memiliki hak konstitusional untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 mendatang.

Adapun alasan dari para eksaminator berpendapat demikian, diantaranya: Pertama, putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sama sekali tidak membuat norma baru yang membatasi hak konstitusional pemohon Drs. Edi Damansyah untuk kembali mendaftar sebagai calon bupati pada pilkada 2024, sebagai orang yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara.

Putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara “definitif” maupun “Penjabat Sementara”. Drs. Edi Damansyah hanya pernah menduduki jabatan sebagai “Pelaksana Tugas” kepala daerah, tidak perbah menduduki jabatan sebagai “Penjabat Sementara”. Padahal secara teori “Pelaksana Tugas” dan “Penjabat Sementara” adalah dua terminology jabatan yang berbeda.

Pejabat sementara adalah seorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan kepala daerah disebabkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti kampanye, sedangkan Pelaksana Tugas adalah seseorang wakil bupati yang menduduki jabatan bupati sementara ketika Bupati Difinitifnya sedang berhalangan sementara.

Kedua, masa menjabat Drs. Edi Damansyah sebagai pelaksana tugas Bupati yaitu kurang dari 2,5 tahun (10 bulan 3 hari). Demikian pula masa menjabatnya sebagai Bupati Definitif pada periode 2016 sampai dengan 2021 juga kurang dari 2,5 tahun (2 tahun 9 hari). Sehingga pun kalau ingin dimaknai pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yakni MK tidak membedakan masa menjabat (2,5 tahun atau lebih sebagai 1 (satu) periode) antara Pejabat Definitif dengan Pejabat Sementara, maka dua keadaan dari Drs Edi Damansyah baik saat menjabat sebagai pelaksana tugas dan Bupati definitif (2016 s/d 2021) belum dapat terhitung sebagai satu periode.

Ketiga, berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o yang juga dituangkan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa awal untuk mulai menghitung satu periode masa jabatan Kepala Daerah adalah sejak tanggal pelantikan. Pemohon Drs Edi Damansyah dalam kasus tersebut, menjabat sebagai pelaksana tugas bupati berdasarkan Permendagri Nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara penatikan Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah Definitif, dan Penjabat kepala Daerah yang dilantik sebelum menduduki jabatannya.

Keempat, terdapat fakta hukum erupa dengan kasusvPemohon Drs. Edi Damansyah, M.Si., dalam statusnya sebagai warga negara yang pernah menjabat sebagai “Pelaksana Tugas Bupati, yakni kasus Hamim Pou (Bupati Bone Bolango) yang pernah
dipersoalkan melalui pengujian materil dan permohonan sengketa hasil Pilkada. Oleh MK tidak membatasi hak konstitusional Hamim Pou, dan tidak menggugurkannya dalam sengketa hasil Pilkada Keadaan tersebut seharusnya diperlakukan sama bagi Drs. Edi Damansyah, M.Si.

Kelima, baik Putusan MK Nomor 8/PUU-VI/2008 maupun Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 memiliki keadaan hukum yang serupa, sehingga MK membentuk norma baru terkait dengn butas masa menjabat untuk dapat dihitung satu periode, yakni 2,5 tahun atau lebih. Jika ditelisik lebih jauh, norma ini bersumber dari pemohon dan pihak terkait yang secara keseluruhan mempersoalkan masa menjabat sebagai “Pejabat Definitif Putusan MK Nomor 22/PUU- VI1/2009 yang kembali dikutip oleh MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 semakin memberi penegasan atau penguatan, bahwa pemberlakuan atas masa menjabat 2,5 tahun tersebut hanya dapat diberlakukan bagi Kepala Daerah definitif saja, dan bukan untuk terminology jabatan lainnya.

Keenam, tidak rasional adanya menyamakan antara “Pejabat Definitif” dengan “Pejabat Sementara”, sebab dari segi hak-hak,tugas
dan kewenangan, masa menjabat, cara mendudukijabatan, dan asal- usulnya berbeda satu sama lain.

Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah meaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas. Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis. Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.

Pada akhirnya mengonkritkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal bagimana pemakanaan yang tepat dan benar atas Pasal 7 ayat (2) buruf n UU No. 10/2016, dengan pendekatan teoritis, yuridis (undang undang), dan Putusan MK an sich, Drs. Edi Damansyah, masih memiliki hak untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 mendatang dalam hubungannya dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016.

Selain literatur ini bertujuan untuk penguatan atas hak dan kepentingan pencalonan Drs. Edi Damansyah M.Si. pada Pilkada 2024 mendatang, juga tetap relevan untuk dijadikan “bahan hukum” dalam studi kepemiluan dan ketatanegaraan di Perguruan Tinggi. Juga dapat menjadi bahan bagi penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang dapat dikatakan “eksekutor langsun atas perjalanan siklus pemerintahan daerah. demikian pendapat para pakar akademisi hukum terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/pakar-hukum9.jpg 853 1280 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-30 12:29:002023-08-30 14:02:13Pakar Hukum Sebut Edi Damansyah Miliki Hak Untuk Dicalonkan Pada Pilkada 2024

Edi-Rendi Ingatkan Jajarannya Terus Fokus Bekerja, Layani Masyarakat Dengan Baik

30 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah berulangkali selalu mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar terus fokus bekerja untuk pencapaian visi dan misi serta menunjukkan kinerja yang baik dengan ide-ide serta inovasi baru yang lebih baik lagi.

“Saya mengingatkan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar selalu fokus bekerja, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan tunjukkan kinerja dan ide-ide serta inovasi baru demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edi Damansyah saat pagelaran Simposium bertajuk “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024”, di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (29/8/2023).

Disebutkan Edi Damansyah bahwa apa yang sudah dicapai bukan hanya sebagai prestasi kita di birokrasi namun yang paling penting apa yang telah dicapai adalah kebahagian rakyat karena impian dan kebutuhan rakyat bisa terealisasi.

“Ingat kita bekerja untuk rakyat dan rakyat menunggu hasil kerja kita semua”,” Tegas Edi Damansyah dihadapan ribuan perangkat pelayan masyarakat.

Bupati Edi Damansyah juga berpesan agar masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara serta tidak mudah terpengaruh dengan berbagai isu yang disengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita bersama menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban yang sudah baik selama ini di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga terselenggaranya seluruh tahapan pesta demokrasi di tahun 2024, Kita sukseskan Agenda Demokrasi 2024,” demikian serunya. (Prokom10)

 

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/simposium4-e1693348556536.jpg 656 1280 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-30 06:35:152023-08-30 06:36:43Edi-Rendi Ingatkan Jajarannya Terus Fokus Bekerja, Layani Masyarakat Dengan Baik

Sukseskan Agenda Demokrasi 2024, “Dari Kutai Kartanegara Untuk Nusantara”

30 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Menyambut pesta demokrasi Tahun 2024, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tuan rumah Simposium bertajuk “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024” diinisiasi oleh Universitas Hasanuddin Makassar, sukses digelar dengan menghadirkan para pakar akademisi hukum seperti Prof. dr. Aswanto, Prof. Dr. Hamzah, dr. Hamdan Zoelva (Virtual), Dr. Heru Widodo yang dimoderati oleh dr Herdiansyah Hamzah (Bung Castro), serta Rektor universitas Hasanuddin-Makassar Prof dr Ir Jamaluddin Jumpa, Selasa (29/8/2023) di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, Wakil Bupati H Rendi Solihin, DPRD, Dandim 0906 Kutai Kartanegara, Kapolres Kukar, Kajari, ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadialan Agama, Sekretaris Daerah dan Asisten serta Kepala OPD.

Kemudian dari KPUD, Bawaslu, seluruh camat, pejabat adminitrator dan fungsional ahli madya dilingkungan pemkab Kukar, Rektor Unikarta, serta para undangan lainnya memenuhi staion bela diri Aji Imbut.

Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan selamat datang di Tanah Kutai Kartanegara Rektor Universitas Hasanuddin dan Para Pemateri beserta seluruh rombongan.

Pelaksanaan simposium ini merupakan inisiasi dari Universitas Hasanuddin yang merupakan bagian dari proses pembelajaran hukum bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara didalam menafsirkan dan mengkaji berbagai kebijakan atau sebuah keputusan hukum melalui para ahli yang memiliki otoritas, pengalaman, dan komptensi tentang masalah hukum tersebut.

“Bukan ditafsirkan dan dipersepsikan secara perorangan dan tanpa dasar kajian hukum,” katanya.

Dijelaskannya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, SIMPOSIUM adalah pertemuan dengan beberapa pembicara yang mengemukakan pidato singkat tentang topik tertentu atau tentang beberapa aspek dari topik yang sama. Artinya, setiap pembicara menyampaikan materi tentang suatu hal menurut pandangannya masing-masing.

Adapun tujuannya adalah menguraikan serta memaparkan berbagai aspek yang berbeda terkait suatu permasalahan/topik tertentu dan membagikannya kepada pihak yang membutuhkan informasi, yaitu peserta dalam hal ini masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 merupakan bagian penting didalam keberlanjutan kepemimpinan dan pembangunan di Kabupaten Kutai. Tentunya pelaksanaannya memiliki 2 aspek penting berkaitan dengan prosesnya. Pertama, aspek legal, yaitu kerangka hukum yang mengatur keseluruhan proses itu, dan Kedua, pelaksanaan di lapangan (electoral process) sejak tahap awal sampai akhir.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Hasanuddin – Makassar beserta para pemateri dan seluruh pihak yang yang telah menginisiasi dan memberikan dukungan atas terlaksananya kegiatan ini sebagai wujud perhatian dan kepeduliannya kepada pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

“Saya juga berharap hasil dari Simposium ini nantinya akan menjadi pencerahan dan memberikan gambaran secara utuh kepada jajaran pemerintah dan masyarakat kabupaten Kutai Kartanegara serta bahan masukkan dan pertimbangan bagi semua pihak terkait. Mari kita sukseskan Agenda Demokrasi 2024, “Dari Kutai Kartanegara Untuk Nusantara”,” demikian serunya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/simposium2-e1693347566114.jpg 668 1280 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-30 06:18:452023-08-30 06:19:35Sukseskan Agenda Demokrasi 2024, “Dari Kutai Kartanegara Untuk Nusantara”

Disambut Gembira, Bupati Naikkan Tunjangan BPD Sebesar 65 Persen

29 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi-Rendi memberikan atensi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65 persen.

“Aspirasi PABPDSI mengenai kenaikan tunjangan BPD, telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar dengan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65% terhitung sejak tahun 2023 ini,” kata Edi Damansyah disambut gembira ratusan Anggota BPD se-Kukar, Selasa (29/8/2023).

Adapun tunjangan unsur BPD perbulan dengan persentase kenaikan berdasarkan Perbup 48/2022 (Perubahan) yakni Ketua BPD setelah dinaikkan 65 persen menjadi Rp 3.267.000,-. Wakil Ketua Rp 2.970.000,- Sekretaris Rp 2.772.000 dan Anggota 2.574.000,-.

Dalam upaya percepatan pembangunan melalui agenda program dedikasi yang tercantum di dalam RPJMD Kukar, terdapat beberapa program yang berorientasi atau menyasar pada kepentingan desa dan masyarakat desa, yang dikoordinasikan melalui Dinas PMD, diantaranya: Program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA), berupa penyiapan dan penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis internet (online) yang memerlukan jaringan internet hingga menjangkau seluruh desa.

Program Aparatur Negara Bahagia, berupa jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Ketua RT. Program Kukar Bebaya, berupa pengembangan Kawasan ekonomi desa, dan alokasi program pembangunan berbasis RT senilai 50 Juta Rupiah per RT. Khusus pelaksanaan program 50 juta rupiah per RT ini, karena teralokasikan langsung di dalam APB Desa, maka menjadi salah satu obyek dalam fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi oleh BPD.

Program Keluarga Peduli Kesehatan, berupa revitalisasi Puskesmas, Pusban maupun Posyandu di desa/kelurahan. Program Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan, berupa pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan unit usaha BUM Desa di bidang pertanian dalam arti luas. Program Air Bersih Desa, berupa penyediaan air bersih bagi desa yang tidak terjangkau oleh layanan PDAM, dengan mendorong BUM Desa sebagai Pengelola Air Bersih secara mandiri.

Program Terang Kampongku, berupa penyediaan dan fasilitasi energi ramah lingkungan terbarukan yang diutamakan pada wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh layanan PLN, yang selanjutnya dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/kinerja-bpd3.jpg 667 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-29 11:42:452023-08-29 14:34:59Disambut Gembira, Bupati Naikkan Tunjangan BPD Sebesar 65 Persen

Edi-Rendi Apresiasi Kinerja 84 BPD dan Pemdes, Yang Belum Segera Sampaikan Laporannya!

29 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Wakilnya H Rendi Solihin mengapresiasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa atas Laporan kinerja sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) per tanggal 28 Agustus 2023 menyatakan dari 193 desa dan telah menyampaikan tembusan laporan kinerja BPD kepada Dinas PMD sebanyak 84 desa atau sebesar 43,5%.

Hal tersebut disampaikan bupati Edi Damansyah saat Pelantikan 13 Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Kecamatan Kota Bangun, Loa Janan, Sebulu, Loa Kulu, Tabang, Tengarong Seberang, Kembang Janggut, dan Muara Kaman berlangsung di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Selasa (29/8/2023).

“Saya mengapresiasi atas kinerja 84 BPD dari 193 desa di Kukar dan saya minta bagi BPD yang belum menyampaikan kiranya dapat segera menyampaikan laporan kinerja BPD tersebut sebagai bukti bahwa BPD telah berkinerja,” katanya.

Dikatakan Edi Damansyah, telah dilaksanakannya pengelolaan keuangan desa secara online melalui aplikasi SISKEUDES-ONLINE, SIPACAR-KUDA dan ATKPDes.

“Saya juga berharap pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa akan lebih baik dan terkendali, sehingga dari sisi pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dalam hal pengelolaan keuangan desa, akan menjadi lebih mudah dan dapat lebih terbantu,” ujarnya.

Bahkan keberadaan PABPDSI Kukar seyogyanya menjadi wadah bagi para anggota BPD se-Kabupaten Kukar untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen untuk membantu Pemerintah Desa dalam mencapai visi RPJM Desa di masing-masing desa dan sekaligus bersinergi bersama- sama dengan pemerintah desa untuk mendukung percepatan pencapaian visi-misi pemkab Kukar mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia.

“BPD juga diharapkan terus bersinergi dengan aparatur pemerintahan desa, para pendamping lokal desa, dan pendamping desa untuk mencapai SDGs (Suistainable Development Goals) Desa dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa,” demikian jelasnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/kinerja-bpd1-1-e1693279554728.jpg 530 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-29 11:21:592023-08-29 11:27:20Edi-Rendi Apresiasi Kinerja 84 BPD dan Pemdes, Yang Belum Segera Sampaikan Laporannya!

Lantik 13 BPD PAW, Bupati Minta Penguatan BPD Harus Terus Dilakukan

29 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi melantik 13 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Kecamatan Kota Bangun, Loa Janan, Sebulu, Loa Kulu, Tabang, Tengarong Seberang, Kembang Janggut, dan Muara Kaman berlangsung di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Selasa (29/8/2023).
“Saya berharap penguatan BPD ini harus terus dilakukan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-undang Desa beserta regulasi turunannya, sehingga tercipta hubungan kesetaraan, kebersamaan dan kekeluargaan yang harmonis serta sinergis di antara semua Lembaga-lembaga di Desa, terutama Pemerintah Desa,” kata Edi Damansyah.
Dikatakan bupati Edi Damansyah pelaksanaan tiga fungsi BPD, yakni: pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, harus dilaksanakan dengan baik dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sampaikan anggota BPD bahwa Data IDM (Indeks Desa Membangun) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 (dengan perbandingan Tahun 2022) ialah: Status IDM Berkembang 35,1%, Maju 5,5% dan Mandiri 65,2%,” ujarnya.
Ditambahkan Edi Damansyah bahwa, pemkab Kukar melalui Dinas PMD pada Tahun anggaran 2023 sejak Bulan Mei hingga Agustus telah melaksanakan pelatihan/pembekalan bagi seluruh anggota BPD (terdiri dari 10 Angkatan, masing-masing Angkatan 2 kelas, dengan jumlah total peserta 1.257 orang anggota BPD) se-Kabupaten Kukar, sebagai bagian dari komitmen Pemkab Kukar menjalankan amanat ketentuan untuk memberikan pembekalan bagi Anggota BPD pada saat menjabat selaku anggota BPD.
“Hal ini juga menjadi respon terhadap aspirasi PABPDSI untuk mendapatkan Pelatihan dari Pemkab Kukar mengenai Tugas dan Fungsi BPD,” jelasnya.
Berikut nama-nama Anggota BPD yang dilantik yakni Andi Winata Anggota BPD Desa Kota Bangun Seberang Kec. Kota Bangun, Budiono Anggota BPD Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, Roni Hartono Anggota BPD Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu, Purwanto Anggota BPD Desa Sumber Sari Loa Kulu Kec. Loa Kulu, Idu Anggota BPD Desa Sidomulyo Kec. Tabang.
Kemudian Asmaniah Anggota BPD Desa Embalut Kec. Tenggarong Seberang, Marliau Anggota BPD Desa Lung Anai Kec. Loa Kulu, Arisal Anggota BPD Desa Mekar Jaya Kec.Sebulu, Amalia Nurul Shadrina BPD Desa Bukit Layang Kec. Kembang Janggut, Dewi Anggraini Anggota BPD Desa Bakungan Kec. Loa Janan, Yunita Sari Anggota BPD Desa Muai Kec. Kembang Janggut, Hertisa Anggota BPD Desa Cipari Makmur Kec. Muara Kaman, Edi Pujianto Anggota BPD Desa Bunga Jadi Kec. Muara Kaman. (Prokom10)
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/BPD2-e1693275802361.jpg 387 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-29 10:19:522023-08-29 10:30:13Lantik 13 BPD PAW, Bupati Minta Penguatan BPD Harus Terus Dilakukan

Prof Siti Zuhro: Sekda Berpeluang Sebagai Penjabat Kepala Daerah!

27 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

JAKARTA – Peneliti Ahli Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. R. Siti Zuhro, MA, PhD mengatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) berpeluang sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. H. Sunggono di Hotel Mercure Sabang Jakarta, Jumat (24/8/2023).

Dalam diskusi itu, Prof Siti menyebutkan Sekitar 271 penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota diisi oleh Penjabat Kepala Daerah (PKD) karena tahun 2022 hingga 2023 tidak ada Pilkada.

Apa dampaknya terhadap pembangunan daerah dan kehidupan politik lokal? Apakah jamak bila penjabat memegang jabatan 2 tahun lebih, sementara proses untuk menjadi kepala daerah harus mengikuti pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Dengan hadirnya penjabat sementara yang akan memegang kekuasaan untuk waktu yang lama, apakah hal ini baik untuk Pemda DPRD dan masyarakat daerah?,” tanya Prof Siti.

Bahkan kata Siti, kepala daerah sebagai pemimpin daerah tidaklah hanya figure penguasa, tapi juga sosok teladan/panutan bagi rakyat daerah, karena itu, ia akan senantiasa disorot dan dijadikan acuan masyarakat. Pertanyaan utamanya adalah apakah dengan kepemimpinan PKD yang sangat lama itu akan menjamin akuntabilitas, akseptabilitas, achievement dan netralitasnya?

Apakah pilkada serentak 2024 akan menjadi tiang pancang bagi perbaikan kualitas pemerintah daerah, kualitas tata kelola pemerintahan yang baik? tanya prof Siti lagi.

Berdasarkan hal tersebut Prof Siti juga menyebutkan bahwa urgensi keberadaan Pj.KDH sesuai Undang-undang No.10/2016 dan Permendagri 74/2016 menyebutkan bahwa memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif (administrasi pemda, pelayanan publik), program pembangunan, dan sosial kemasyarakatan).

Sekda Kukar Dr H Sunggono saat mengikuti Rakernas Forsesdasi. Credit Foto: Irwan Wadi

Memastikan peran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu/pilkada serentak di daerah dilakukan sebaik mungkin, berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu. Memastikan daerah dalam situasi dan kondisi yang kondusif dan dilaksanakan bersama-sama dengan pimpinan daerah dan para tokoh serta pemuka agama.

“Jadi, jabatan kepala daerah tidak boleh kosong. Karena itu harus segera diisi untuk memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan,” ujarnya.

Adapun fungsi sekda adalah membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. sekda berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala daerah.

“Dengan tusi seperti itu, tepat kiranya bila sekda diusulkan menjadi PKD. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu 2024,” ujarnya.

Selain itu tambah Siti, opsi PKD diisi langsung oleh sekda ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024.

“Bila sekda jadi Pj Gubernur, lantas bagaimana posisi sekdanya? Karena Pj Gubernur harus berasal dari eselon 1 (sekda). Perpres 3/2018 dan Permendagri 91/2019, JPT diangkat Pj Sekda bila sekdanya kosong. Bila Pj Gubernur, hilang jabatan sekdanya, status Pj Gubernurnya bagimana?,” tanya Prof Siti lagi.

Untuk itu, tambah Siti, diusulkan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj kepala daerah dinonaktifkan lebih dahulu dari jabatn utamanya. Menurutnya, langkah itu penting agar ASN terkait bisa fokus dalam melaksanakan tugas sementara sebagai kepala daerah.

“Birokrasi sebagai roda pembangunan dan wadah pemersatu NKRI perlu dipimpin oleh figure yang tepat dan mampu memajukan serta menyejahterakan Indonesia, sehingga prinsip otonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pilkada yang berkualitas yang diawali dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang tepat dan amanah menjadi salah satu kesatuan yang utuh yang perlu diwujudkan menyongsong pemilu 2024 agar daerah tetap bisa membangun dan masyarakatnya berdaya serta sejahtera,” kataya.

“Penunjukan penjabat kepala daerah harus dilakukan secara terukur dan memacu pada peraturan yang ada agar tidak menimbulkan resistensi daerah dan masyarakat serta polemik yang berkepanjangan yang hanya akan merugikan daerah dan masyarakatnya,” demikian jelas Prof Siti Zuhro mengakhiri. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/PJ-KEPALA-DAERAH4-e1693104307310.jpg 470 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-27 10:43:112023-08-27 10:48:14Prof Siti Zuhro: Sekda Berpeluang Sebagai Penjabat Kepala Daerah!
Page 21 of 145«‹1920212223›»

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online1 orang
Pengunjung hari ini90 orang
Pengunjung kemarin217 orang
Jumlah klik hari ini227 kali
Jumlah klik kemarin408 orang
Total pengunjung221721 orang
Total seluruh klik423854 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Scroll to top
X